Aktor Pierro Gruno Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Kini Resmi Ditahan

Sabtu 15-07-2023,15:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

RADARCIREBON.COM - Duga melakukan penganiayaan aktor Pierro Gruno akhirnya resmi ditahan oleh Polres Jakarta Selatan.

Aktor kawakan ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan kini resmi ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy mengatakan, Pierro Gruno mulai hari ini hingga 20 hari ke depan ditahan.

Alat bukti penganiayaan Pierro Gruno terhadap korban pria berinisial GDS berusia 62 tahun  telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan keterangan saksi di lokasi kejadian di satu bar di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hendak Berbuat Onar di Kota Cirebon, Petugas Polsek Kesambi Amankan 6 Anggota Geng Motor

BACA JUGA:Remaja Desa Karangreja Bawa Cerulit, Hendak Tawuran Konten di Kota Cirebon, Akhirnya Ditangkap Polisi

"Sudah kami tetapkan tersangka PHS alias PG umut 61 tahun. Sejak hari ini hingga 20 hari ke depan tersangka akan kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy, dikutip dari pojoksatu.id, Sabtu, 15 Juli 2023.

Pihak kepolisian telah memeriksa 7 saksi termasuk keterangan korban. "Dengan alat pendukung lainnya seperti CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," jelasnya.

Irwandhy mengungkapkan, kejadian penganiayaan ini terjadi pada 39 Juni 2023 malam di bar yang ada di salah satu hotel kawasan Cilandak. Saat itu baik korban an tersangka sama-sama ada di lokasi dengan rekan-rekan masing-masing.

"Korban pada saat di lokasi kejadian, bertemu dengan tersangka PG. Pada saat itu terjadi interaksi antara korban dengan tersangka, ada gesture dari korban yang dianggap tersangka tidak baik," bebernya.

BACA JUGA:Tidak Bisa Bohong, Lucky Hakim Akui Kehebatan Al Zaytun

BACA JUGA:Wow, Pembangunan Taman Parkir Jilid II Sedot Rp1,4 M, Apa Saja Peruntukannya?

Dari situ, emosi Pierro Gruno memuncak dan langsung mendorong korban dan memukul wajah korban.

"Sehingga korban jatuh ke lantai, kemudian dilanjutkan penganiayaan saat korban jatuh di lantai," sambungnya.

Kronologis itu berdasarkan keterangan korban dan saksi, kemudian polisi menganalisa CCTV di lokasi kejadian.

"Terdapat persesuaian ada perbuatan pidana dan kami menetapkan tersangka, dengan dugaan pasal 351 KUHP," tegasnya.

Saat kejadian itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Pondoh Indah. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Bikin KIA di Kota Cirebon Lebih Mudah dan Bisa Kolektif Berbasis Sekolah, Begini Janji Disdukcapil

BACA JUGA:Angin Kumbang Landa Ciayumajakuning, Prediksi BMKG Berlangsung Hingga September 2023

"Lebam di bagian muka, pelipis kanan, bagian hidung. Dan dari rekam medik yang kami terima korban mengalami fraktur tulang (patah) pada bagian hidung korban, sehingga harus menjalani perawatan lanjutan," tuturnya.

Pada kesempatan itu, sebelum Pierro Gruno dibawa ke sel, dia sempat dihadirkan di depan awak media. Dia mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol.



Kategori :