Saksi Mengaku Telah Mengembalikan Uang Ke Korban

Rabu 22-01-2014,09:34 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Sidang Kasus dugaan penipuan senilai Rp1 miliar dengan terdakwa Grace Sri Andini (35) pimipinan CV Jaya Abadi Motor di Jl Tentara Pelajar, Kota Cirebon, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, kemarin (21/1). Sidang kali ini memasuki agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni YH (26), warga Perum Bumi Arum Sari, Kecamatan Talun. Dalam kesaksiannya, YH mengaku disuruh terdakwa Grace untuk mengambil BG sekitar lima kali.“Sekitar Rp200 jutaan yang saya kembalikan kepada korban Denis, tapi saat itu tidak ada bukti serah terima,” ujarnya. Saat ditanya Majelis Hakim keterkaitan CV Jaya Abadi Motor dengan CV Nusantara Jaya Abadi, saksi mengaku tidak mengatahuinya. “Setahu saya cuma ada satu CV yaitu CV Nusantara Jaya Abadi,” tuturnya. Setelah mendengarkan saksi, Majelis Hakim kembali menunda persidangan hingga, Kamis (23/1) mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait