Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD: Biar Saja, Kita Takkan Terkecoh

Sabtu 22-07-2023,08:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.

Menanggapi gugatan dari Panji Gumilang, Mahfud MD menanggapinya dengan santai dan tidak mau dipusingkan.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juli 2023.

Kendati digugat, Mahfud menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Ponpes Al Zaytun Kembali Laksanakan Sholat Jumat, Posisi Syaf Tidak Berubah

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

BACA JUGA:Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta BB Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung

Terkait laporan masyarakat terhadap dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tiga saksi berinisial AS, IS, dan L perihal dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat Ponpes Al-Zaytun.

“Tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:Jangan Kepedean! Nomor Urut Bacaleg Masih Bisa Bergeser

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak terkait lainnya untuk mengusut dugaan TPPU Panji Gumilang.

“Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada tiga orang pejabat yang berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya,” imbuhnya. (*)

Kategori :