Usai mengunjungi Rumah Major Tan Tjin Kie, peserta pun berkesempatan mengunjungi Masjid Agung Sang Cipta Rasa.
Masjid yang didirikan oleh Sunan Gunung Jati dan Sunan Kalijaga di tahun 1480 ini dirancang oleh Raden Patah dari Majapahit.
Masjid ini terkenal dengan adzan pitu, relief yang unik, hingga filosifi dari pintu kecil berjumlah sembilan untuk memasuki masjid ini.
BACA JUGA:Upaya Pemprov Jabar Selesaikan Masalah Al-Zaytun Sesuai Kewenangan
"Arti dari pintu masjid yang dibuat kecil adalah filosofi agar ketika ingin masuk ke rumah ibadah harus tunduk dan menghormati rumah ibadah tersebutm" tuturnya.
Sementara itu, Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo menuturkan Tour De Javasche Bank merupakan bagian dari tugas komunikasi kebijakan Bank Sentral untuk memperkenalkan peran Bank Sentral ke masyarakat.
Bank Sentral adalah bank yang memegang simpanan bank lain dan menggunakannya untuk settlement pembayaran antar bank.
Tugas utama Bank Sentral antara lain pengendalian kebijakan moneter, pengelolaan nilai uang tukar dan cadangan devisa, agen fiskal, sebagai lender of last resort, mengelola sistem pembayaran, serta mengelola dan memelihara mata uang.
"Banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas BI dan membedakan peran Bank Umum dengan BI, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahan mereka," terangnya.
BACA JUGA:Al Zaytun seperti Bangun Kibbutz di Israel, Connie Rahakundini Bilang Begitu, Bakal Lapor ke Menhan
Lanjutnya, evolusi tugas BI dimulai pada tahun 1953 pada Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia, sesuai UU No.11 Tahun 1953 BI bertugas menjaga stabilitas rupiah, mengedarkan uang, memajukan, dan mengawasi urusan kredit dan Bank.
Kemudian di tahun 1968 dilakukan pemisahan tugas dan kedudukan Bank Sentral dari Fungsi Komersial sesuai dengan UU No.13 Tahun 1968 BI tidak lagi menyalurkan kredit komersial, namun beberapa sebagai agen pembangunan dan pemegang kas negara. Pada tahun 1999, independensi Bank Sentral dan Penetapan Tujuan Tunggal BI diterapkan.
Lalu, di tahun 2022 sesuai UUD 1945 Pasal 24D, ditetapkan penguatan kedudukan Bank Sentral sebagai Otoritas Moneter.
Penyempurnaan pengaturan tuga dan wewenang BI pun ditetapkan melalui UU No.3 Tahun 2004, dan di tahun 2009, sesuai UU No.6 Tahun 2009 ditetapkan Independensi Bank Indonesia.
Hestu menambahkan dengan antusias masyarakat yang tinggi untuk mengetahui sejarah dan sepak terjang BI, tak menutup kemungkinan Tour De Javasche Bank akan diadakan kembali.
Pihaknya membuka kesempatan untuk berbagai komunitas dan instansi terutama lembaga pendidikan untuk bisa mendapatkan kesempatan ini. (apr)