
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Diskon PKB
Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
Pembebasan Denda SWDKLLJ
Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Bebas BBNKB II
Bebas pokok dan denda BBNKB II.
Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.
Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:
• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat
BACA JUGA:Kondisi Terkini Buaya Milik Warga Jadi Mulya di kantor BKSDA, Pembawaan Tenang Tapi Mengintai
Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru