Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

Rabu 26-07-2023,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat

Diskon PKB

Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.

Pembebasan Denda SWDKLLJ

Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Bebas BBNKB II

Bebas pokok dan denda BBNKB II.

BACA JUGA:Tim Mitsubishi RALLIART Merespon Tantangan Pada Ajang Asia Cross Country Rally dengan All-New Triton Rally Car

Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.

Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:

• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya

• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat

BACA JUGA:Kondisi Terkini Buaya Milik Warga Jadi Mulya di kantor BKSDA, Pembawaan Tenang Tapi Mengintai

Persyaratan:

• STNK asli

• E-KTP asli pemilik baru

Kategori :