Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

Rabu 26-07-2023,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi
Jangan Terlewatkan! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlaku Sampai 31 Agustus 2023

• SKKP/SKPD terakhir

• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

BACA JUGA:3 Tips Pintar Packing Baju saat Pindah Rumah

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:

• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif

• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran

Petugas:

• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ

• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:

• Melakukan pembayaran di loket pembayaran

• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan. (*)

Kategori :