JAKARTA - Pemecatan anggota Komisi III DPR Gede Pasek Suardika oleh DPP Partai Demokrat (PD) memicu reaksi Anas Urbaningrum. Sebagai mantan ketua umum (Ketum) PD, Anas yang juga sahabat karib Pasek menuding langkah yang dilakukan partai menyalahi prosedur. Pemberhentian kader seharusnya ditandatangani Ketum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai. Hal itu diungkapkan Anas sebelum menjadi saksi di sidang Hambalang dengan tersangka Deddy Kusdinar. Suami Athiyyah Laila tersebut mengatakan, penjara membuatnya sangat ingin bertemu dengan Pasek. Apalagi, dia mendapat kabar yang memilukan karena koleganya itu dipecat partai. \"Saya dengar kabar beberapa hari ini, Pak Pasek dapat musibah politik. Tentu saya mau bertemu, minimal menghibur lah, membesarkan hatinya,\" ujar Anas. Dia lantas menyebut pemberhentian Pasek dan proses pergantian antarwaktu (PAW) juga tidak sesuai dengan aturan partai. Apalagi kalau informasi yang ada selama ini benar. Yakni, surat pemberhentian Pasek hanya ditandatangani Syarief Hasan selaku ketua harian dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang menjabat Sekjen. Sepengetahuannya, yang berhak memberi tanda tangan adalah ketua umum, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sekjen. Anas yakin proses yang dilakukan PD saat ini tidak tepat karena dirinya pernah menjabat Ketum. Di samping itu, tutur Anas, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengisyaratkan seperti itu. Saat diberi tahu bahwa mungkin ada kader lain yang bernasib sama seperti Pasek, Anas tidak tahu. Dia mengatakan, informasi yang didapat saat ini sangat terbatas. Bui membuatnya tidak bisa memantau perkembangan politik dengan leluasa. Anas sendiri tentu tidak dapat berbuat apa-apa ketika banyak loyalisnya dicopot dari partai. Pada kasus pemecatan Pasek, misalnya, dia hanya bisa bersimpati dan berdoa. Dia berharap pemecatan tersebut bisa menjadi awal yang baik untuk Pasek ke depan. Sementara itu, Pasek yang hadir di pengadilan tipikor masih berapi-api saat ditanya soal pemecatan tersebut. Terutama ketika ditanya soal keputusannya menyomasi Syarief dan Ibas. Dia menyebut itu sebagai langkah untuk mengingatkan bahwa jalan yang diambil PD salah. \"Soal itu, saya sifatnya meluruskan sesuatu yang salah. Keputusan yang diambil dengan amarah dan tidak prosedural,\" cetusnya. Dalam somasinya, Pasek meminta surat pemberhentian tersebut dicabut. Dia mengatakan, kalau mau memecat dirinya, harus sesuai dengan aturan, termasuk AD/ART partai. Secara terpisah, KPU hingga kini belum membahas pengganti Pasek. Anggota KPU Sigit Pamungkas menyatakan, pengganti Pasek ditentukan sebagaimana aturan Undang-Undang Pemilu. \"Caleg (Pemilu 2009) dari Partai Demokrat yang memperoleh suara di bawahnya yang akan menggantikan,\" kata Sigit. Belum diketahui siapa caleg PD yang mendapat suara terbanyak setelah Pasek di dapil Bali. (dim/bay/c9/tom)
Anas Pertanyakan Tanda Tangan SBY
Rabu 22-01-2014,11:55 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,04:04 WIB
Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026 Berlaku, Pelanggar Terancam Tilang
Minggu 15-03-2026,06:01 WIB
Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan
Minggu 15-03-2026,03:30 WIB
Tiket Kereta Lebaran dari Daop 3 Cirebon Laris Manis, 52 Ribu Kursi Sudah Terjual
Minggu 15-03-2026,03:01 WIB
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, 604 Butir Tramadol dan 102 Trihex Disita
Terkini
Senin 16-03-2026,02:41 WIB
Bocoran Mobil Listrik Chery Terbaru 2026: Exeed EX7 Siap Meluncur, SUV Premium Kecepatan 200 Km per Jam
Senin 16-03-2026,02:29 WIB
Pernyataan Bojan Hodak dan Marc Klok Usai Persib Ditahan Imbang Borneo FC, Singgung Kehilangan Dua Poin
Senin 16-03-2026,02:16 WIB
10 Ucapan Lebaran 2026 Terbaru untuk Kartu Hampers dan Gratis Template
Senin 16-03-2026,00:20 WIB
8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja yang Berhak?
Senin 16-03-2026,00:09 WIB