CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus penggelapan 10 unit kendaraan berat, yang di laporkan PT Cirebon Transportasi (PT Citra) ke Polsek Lemahwungkuk akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota guna mempercepat proses penyelidikan.
BACA JUGA:900 Lulusan SD Tak Lanjut Sekolah, Setengah SMPN di Kabupaten Cirebon Kurang Siswa
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Citra, Reno Sukriano kepada radarcirebon.com, Kamis 27 Juli 2023.
Reno mengatakan, hingga saat ini perkembangan perkara dugaan tindak pidana yang laporkan di Polsek Lemahwungkuk sampai dengan saat ini belum ada perkembangan.
"Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota, jadi Polsek atau penyidik Polsek tidak lagi memiliki kewenangan atau melakukan hal-hal yang berkaitan dengan perkara tersebut tapi semuanya sudah dilimpahkan ke pihak polres Cirebon kota sesuai dengan nomor surat b/98/7/2023/s perihal jawaban permohonan informasi hasil penyelidikan yang kami sampaikan kepada Satreskrim Polres Cirebon kota," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Luncurkan Aplikasi Singakota, Begini Fungsinya
Menurut Reno, PT Citra mengapresiasi penanganan perkara tersebut yang dilakuka oleh pihak Kepolisian.
"Memang sudah seharusnya kasus tersebut di tangani setingkat Polres. Mudah-mudahan dengan dilimpahkannya ke Satreskrim Polres Cirebon Kota sesuai dengan kapasitas perkara bisa lebih maksimal dan objektif serta dalam konteks penanganan hukumnya dan juga ini bisa lebih cepat atau klien kami mendapatkan sebuah kepastian hukum terkait laporan yang telah kami layangkan ke Polsek," ujarnya.
Selain itu, Reno juga berharap ke depan pihak-pihak terkait baik pelapor maupun terlapor untuk segera dipanggil untuk klarifikasi yang berkaitan dengan penyelidikan.
"Saya yakin sekalipun sudah dilakukan penyelidikan di tingkatan Polsek ketika masuk ke Polres akan dari awal dipelajari seperti apa kasusnya.”
BACA JUGA:BIJB Kertajati Oktober 2023 Beroperasi, Pemprov Jabar Cari Mitra Strategis dengan Cara Tender
“Sehingga ada sebuah kepastian apakah ini kemudian dipercepat misalkan proses penyelidikannya, gelar perkara kemudian naik ke sidik dan penetapan status kewenangan dari pihak kepolisian," ucapnya
Sebelumnya diberitakan, Suhaeli Muchyar di laporkan ke polisi, oleh PT Cirebon Transportasi atas kasus dugaan penggelapan 10 kendaraan berat senilai Rp2 miliar lebih. (rdh)