INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Syekh Panji Gumilang merespons sejumlah isu berkaitan dengan pajak dari Mahad Al Zaytun yang belakangan turut kena sentil.
Salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Nilai PBB yang dibayarkan Mahad Al Zaytun diindikasikan tidak sesuai dengan luas lahan yang dimiliki, karena lebih dari 1.000 hektare.
Kendati demikian, Syekh Panji Gumilang menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak benar. Faktanya, Al Zaytun membayar PBB sampai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Desa Klangenan Masuk Nominasi Lomba Ruang Lingkup Gelari Pelangi Tingkat Jawa Barat
"Ibu bupati juga bercerita tentang PBB, konon katanya bayarnya sedikit. Padahal tanahnya luas. PBB yang dibayarkan Al Zaytun per tahun lebih dari Rp 300 juta," kata Syekh Panji Gumilang saat taushiyah salat jumat di Masjid Rahmatan Lil Alamin.
Menurut dia, PBB yang dibayarkan Mahad Al Zaytun mencapai Rp 300.592.014. Ini berdasarkan tagihan yang namanya SPPT. Anehnya, masih ada tambahan. Konon swadaya desa.
Padahal desa sudah mendapatkan anggaran dari negara. Tapi masih mungut swadaya numpang ke PBB. Yakni Rp 186.561.908. Itu pun diberikan kepada desa.
"Sambil kita tidak pernah bertanya untuk apa swadaya ini. Sekalipun jalan menuju Al Zaytun belum diperbaiki. Sehingga kalau mau masuk ke sini, seperti mengarungi Laut China Selatan," sindirnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024, DPT Kabupaten Cirebon Didominasi Kaum Milenial
Diungkapkan syekh dalam 5 tahun, PBB dan swadaya yang dibayarkan oleh Mahad Al Zaytun lebih dari Rp 2 miliar.
Tetapi bila menghitung keseluruhan aset dari Al Zaytun selama 5 tahun, PBB yang dibayarkan mencapai Rp 4.365.084.065.
"Kalau ini dianggap kecil. Mungkin ibu bupati belum memahami perpajakan," beber Syekh Panji.
Di kesempatan itu, syekh mengungkapkan bahwa aset dari Al Zaytun sudah dilakukan apraisal pada 27, Agustus 2021.
BACA JUGA:Bantah Isu Perpecahan Partai Golkar, Dave Laksono: Tidak Ada yang Namanya Munaslub