Hasil apraisal oleh lembaga resmi, tercatat 1.643 hektare berbentuk lahan. Tetapi, masih ada yang belum tercatat.
"Yang belum masih banyak. Baik di Jawa maupun di luar. Karena setiap bulan, menganggarkan untuk menambah aset berbentuk lahan," katanya.
Ditaksir dan dinilai lembaga apraisal sampai tahun 2021, berjumlah Rp 20 triliun. Inilah aset daripada Al Zaytun.
Tetapi, itu baru yang sudah tercatat saja. Belum aset lain yang belum dilakukan apraisal oleh lembaga tersebut.
BACA JUGA:Begini Kronologi Insiden Penembakan yang Menyebabkan Bripda IDF Tewas
Atas persoalan pajak tersebut, Syekh Panji Gumilang berharap penjelasan tersebut dapat sampai ke Bupati Indramayu, Nina Agustina. Sehingga tidak salah paham.
"Mudah-mudahan ibu bupati mendengar paling tidak. Jadi nggak ikut-ikut di sana yang marah, ikut marah. Ada yang blokir, ikut blokir," tandasnya.
Berkaitan dengan laporan penyelewengan zakat ke Polres Indramayu, Syekh Panji Gumilang menegaskan bahwa, Al Zaytun tidak pernah ditunjuk sebagai panitia amil zakat.
Namun Al Zaytun dalam setiap Ramadhan mengadakan gerakan Harakah Ramadhan dan setiap Dzulhijah menyelenggarakan Harakah Kurban.
BACA JUGA:Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah Warga Buntet Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Dalam 5 tahun, Harakah Ramadhan mendapat Rp 14,5 miliar. Kemudian mustahiq 13.017 orang. Hak mereka telah disalurkan yakni berupa beras 5 kg dan gula 5 kg. Dalam 5 tahun, beras yang disampaikan mencapai 65,5 ton dan 65,5 ton gula.
Setiap Idul Adha, karena ada gerakan kurban bisa mengumpulkan dalam 5 tahun Rp 19,5 miliar. Disalurkan kepada 20.290 orang.
Masing-masing mendapatkan 2 kg daging dan 5 kg beras. Sehingga telah mendistribusikan 101 ton. Adapun daging mencapai 40,5 ton.