WALED- Penasihat hukum tersangka penggelapan uang titi sara Desa Waled Kota Rudiyana, Slamet SH membeberkan alasan kliennya tidak ditahan Polres Cirebon. Statemen ini sekaligus membantah tudingan aparat kepolisian tak serius menyidi kasus ini. “Pak Rudiyana sangat kooperatif, karena terbukti sangat mempermudah penyelidikan dan juga ada penagguhan terhadap tersangka yang dijamin oleh pihak keluarga,” tuturnya, kepada Radar, Selasa (22/1). Namun, Slamet menyayangkan oknum aparat yang mempermain kan kliennya. Sempat ada permintaan pengembalian kerugian negara ke kas daerah sebesar Rp19,5 juta. Namun, karena tak memiliki uang, pihak keluarga mencoba mencari uang sejumlah itu. Sayangnya, setelah uang tersedia, penyidik justru tak meminta uang dikebalikan. Penyidik juga menegaskan bahwa kasus terus berlanjut. Sementara itu, Kuwu Desa Waled Kota, Aris Hermansyah, juga membantah tudingan terkait adanya pungutan sejumlah uang untuk yang ingin menduduki jabatan sekretaris desar. “Nggak benar, kata siapa dimintai uang untuk jadi plh sekdes? Silahkan tanya plh sekdes sekarang apa benar saya minta uang, saya tantangin itu,” tegasnya. Terkait rencana RD yang ingin mengembalikan uag pemerintah desa, pihaknya menyayangkan rencana itu tidak terealisasi. “Buktikan saja dahulu kalau memang mau mengembalikan kas desa tersebut datang dan meminta maaf kepada masyarakat. Kasus hukum sekali lagi bukan wewenang pemerintah desa, silahkan saja aparat hukum yang sedang memproses yang menyelesaikan,” ujarnya Aris. (den) FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON BANTAH TUDINGAN. Tersangka Penggelapan titi sara, Rudiyana didampingi penasihat hukum Slamet SH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
Bantan “Bermain“ dengan Aparat
Rabu 22-01-2014,12:01 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :