“Tersangka ini menerima sejumlah uang sebesar Rp 3.2 juta sampai dengan Rp 3.5 juta, bahkan ada juga 3.7 juta,” ungkapnya.
Adapun korban TPPO penjualan ginjal yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya sejauh ini mencapai 31 orang.
Sementara untuk tersangka sebelumnya berjumlah 12 orang, dan kini bertambah menjadi 15 orang setelah penetapan 3 tersangka baru dari pihak imigrasi.
“Sebagian besar pendonor ginjal internasional ini berangkat dari Bandara Ngurah Rai,” tutup Hengki. (*)