JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
BACA JUGA:Sidak Penyaluran LPG, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Aman di Bandung
BACA JUGA:Diduga Api dari Tungku Pembakaran Pembuatan Tempe, Dua Rumah di Jalaksana Terbakar
Penetapan status hukum Panji Gumilang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, setelah menggali keterangan dari berbagai saksi dan Panji Gumilang sendiri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
"PG sebagai tersangka," ujar Djuhandani dalam jumpa pers, Selasa (1/8)
Djuhandani menambahkan, saat ini para penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang usai menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Panji Gumilang hadiri undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, pada Selasa 1 Agustus 2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polisi, Polda Metro Jaya: Ditkrimsus yang Tangani
BACA JUGA:Sambil Pake Peci Hitam, Panji Gumilang Hadiri Panggilan Bareskrim Polri
Panji Gumilang terlihat tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.
Kehadiran Panji Gumilang di Bareskrim Polri untuk penuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama.
Sambil mengenakan peci hitam, Panji Gumilang datang tidak sendiri, dia datang didampingi tim kuasa hukumnya serta sejumlah pengawal pribadi.
Saat bertemu awak media, Panji Gumilang hanya mengacungkan jempol tanpa memberikan pernyataan apapun. (*)