BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Penamaan Gunung Bohong memiliki cerita unik di baliknya. Disebut bukit yang berbohong karena sebenarnya memang bukan gunung.
Lokasi Gunung Bohong berada di Kecamatan Padasuka, Kota Cimahi. Memiliki tinggi 896 meter di atas permukaan laut. Sehingga berjuluk Atap Cimahi.
Sebenarnya, ini memang bukan gunung. Tapi bukit. Hanya saja bentuknya menyerupai gunung. Sehingga disebut Gunung Bohong.
Keberadaannya sudah beberapa kali memicu wacana untuk dipangkas ketinggiannya. Pasalnya lokasi Gunung Bohong berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Husein Sastranegara.
BACA JUGA:Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan
Salah satunya mencuat sebelum dilakukan revitalisasi Bandara Husein Sastranegara pada tahun 2012. Ketika itu, Gunung Bohong diusulkan untuk dipangkas ketinggiannya sekitar 15-20 meter.
Pemangkasan ini, tidak lain untuk kepentingan penerbangan di Bandara Husein Sastranegara agar dapat melayani penerbangan internasional.
Dilansir dari Balitbang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pengembangan Bandara Husein Sastranegara sudah sulit dilakukan baik dari sisi darat maupun udara.
Untuk sisi darat, hanya dapat dilakukan perluasan terminal penumpang. Juga fasilitas penunjang lainnya. Sedangkan sisi udara, runway tidak dapat diperpanjang karena berada di pusat kota.
BACA JUGA:Selain Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Hadapi Kasus Ini, Bakal Panjang Nih!
Kemudian, ada Gunung Bohong yang berada dalam KKOP. Kondisi ini berkaitan dengan aktivitas take off dan landing pesawat. Karenanta, gunung ini masuk dalam obstacle alam.
Keberadaan gunung tersebut menghambat Bandara Husein Sastranegara untuk melakukan penerbangan internasional.
Saat pesawat hendak melewati Gunung Bohong, bobot maksimal saat take-off yang diperkenankan hanya 67,5 ton.
Padahal batas bobot maksimal pesawat adalah 75 ton. Masalahnya, untuk penerbangan internasional, butuh banyak bahan bakar. Sehingga kemungkinan pesawat berada pada bobot maksimalnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Punya Waktu 1x24 Jam untuk Putuskan Penahanan Panji Gumilang