Kemudian disampaikan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjadi dasar penetapan tarif.
Ternyata setelah melakukan perjalanan dari Sumedang sampai dengan Gerbang Tol Ujung Jaya, ruas jalan tol tersebut belum dikenakan tarif.
"Seksi 4, 5 dan 6 dari Cimalaka - Ujung Jaya masih gratis sejak dibuka pada tanggal 12 Juli 2023," katanya.
Dari pembuktian yang dilakukan oleh Kang Kanda, jelas bahwa informasi yang menyebutkan Jalan Tol Cisumdawu sudah bertarif penuh mulai 1, Agustus 2023 tidak benar.
BACA JUGA:Gunung Bohong, Atap Cimahi Penghalang Bandara Husein Sastranegara Dibom untuk Kereta Cepat
Seperti diketahui, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengungkapkan tarif dari Jalan Tol Cisumdawu sebenarnya sudah ditetapkan yakni Rp 1.275 per kilometer.
Tarif tersebut bisa murah karena ada investasi dari pemerintah melalui APBN. Sehingga bisa menekan harga secara keseluruhan.
Berbeda bila jalan tol tersebut sepenuhnya dibangun oleh swasta, tarif tentu akan menjadi lebih mahal karena harus mengembalikan investasi.
Anggaran dari pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, kata Basuki mencapai kurang lebih Rp 18 triliun.
BACA JUGA:Warga Desa Cijurey Majalengka Gelar Ruwatan, Begini Maksudnya
Dari jumlah itu, pemerintah mengeluarkan dana dari APBN sekitar Rp 9 triliun dan mengejarkan Seksi 1 dan 2.
Sedangkan dari investasi swasta adalah sekitar Rp 9 triliun juga. Dengan tanggung jawab pengerjaan mulai dari Seksi 3 sampai dengan Seksi 6.
Mengacu pada tarif per kilometer tersebut, kurang lebih diperkirakan dari Cileunyi sampai dengan Gerbang Tol Ujung Jaya Utama bakal dikenakan sekitar Rp 78 ribu.
Namun, tarif tersebut belum dikenakan saat ini, karena masih uji coba fungsional. Dengan demikian informasi yang menyebutkan bahwa Jalan Tol Cisumdawu sudah berbayar sejak 1 Agustus 2023 tidak benar.