Ambil Sikap, PDI Perjuangan Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Kamis 03-08-2023,05:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Setelah relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Rocky Gerung ke Polisi, yang dianggap melontarkan kata menghina sang presiden.

Kali ini giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri.

Dengan masuknya laporan tersebut, Rocky Gerung resmi dipolisikan DPP PDIP atas dugaan ujaran kebencian.

Pelaporan Rocky Gerung teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh Kasus Panji Gumilang, Waspadai Ratusan Rekeningnya, Konon Triliunan Rupiah

"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing pada Rabu 2 Agustus 2023.

Johannes mengaku proses pelaporan itu memakan waktu cukup lama kerana adanya diskusi alot terkait pelaporan itu.

"Laporan kita sudah diterima hari ini, diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Diskusi yang panjang, cukup alot, tapi laporan kita sudah diterima," ujarnya.

Dalam pelaporannya, Johanes menjelaskan bahwa Rocky menyebutkan adanya upaya Presiden Joko Widodo melakukan penundaan Pemilu 2024 serta dugaan tidak mendukung kaum buruh.

BACA JUGA:Ditahan Selama 20 Hari, Inilah Sosok Pengganti Panji Gumilang Pimpin Ponpes Al Zaytun

Selanjutnya, soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024.

Bukan hanya itu, Rocky juga dipersoalkan terkait pernyataannya jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) demi mempertahankan warisan dari kekuasaannya.

"Semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya

Johannes menyebutkan bahwa pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

BACA JUGA:Dianggap Tidak Kooperatif, Jadi Alasan Kuat Bareskrim Polri Menahan Panji Gumilang di Rutan

Johannes menegaskan bahwa pihaknya tidak diperintah langsung dari Jokowi dalam membuat laporan tersebut.

"Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," sebutnya.

Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.

"Saya perlu menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di republik ini, semua harus bertanggung jawab terhadap ucapannya, bertanggung jawab pada perkataannya," katanya.

BACA JUGA:Ryan Triadi Saputra Bakal Somasi Timsel Calon Komisioner Bawaslu Kota Cirebon, Begini Alasannya

Johannes menegaskan pihaknya bakal mengawal kasus tersebut secara serius.

"Maka laporan ini akan terus kami kawal, jadi tidak hanya laporan-laporan nih. Kita lapor, kita kawal sampai memang ini masuk ke jalur persidangan," ujarnya.

Dalam pelaporan itu, Rocky diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Klarifikasi Rocky Gerung

Akademisi Rocky Gerung buka suara terkait penggunaan kata bajingan tolol yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara buruh di Kota Bekasi.

 BACA JUGA:Ridwan Kamil Ingin Program Maghrib Mengaji di Sumedang Diteruskan

Menurutnya, kata 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan presiden yang kebetulan kini diemban oleh Jokowi, artinya bukan menghina pribadi atau personal Jokowi.

Menurutnya, ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.

"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban.”

“Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia," kata Rocky dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official'.

 BACA JUGA:Gugatan ke MK Dikaitkan dengan Gibran, Apa Salahnya Cawapres Berusia 35 Tahun?

Ia mengatakan kata 'bajingan' itu merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran.

Ia juga menyebut 'bajingan' itu berarti orang yang dicintai Tuhan.

"Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan. Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.

"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan."

"Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," tambahnya. (*)

Kategori :