Selain itu, sambung dia, jika memaknai kegiatan reses, berdasarkan peraturan DPRD Kota Cirebon nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Kota Cirebon, pasal 117 huruf i menyiratkan bahwa reses merupakan kewajiban anggota DPRD dalam menyerap aspirasi, yang hasilnya harus dilaporkan kepada fraksi partai pengusung anggota DPRD tersebut.
BACA JUGA:Tali Pocong Menurut Mitos Jawa, Dipercaya Membawa Keberuntungan
BACA JUGA:Hilangkan Kesan Kumuh, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Depan Eks Kawedanan Jatibarang
“Kalau Bu Affiati mau menggelar reses, lalu dia harus melaporkan hasil resesnya ke fraksi mana. Karena saat ini bukan lagi sebagai anggota fraksi partai Gerindra, karena sudah diberhentikan dari keanggotaan partai melalui SK DPP,” ujarnya.
Kalaupun ada hak-haknya yang masih bisa diterima oleh Affiati saat ini, hanyalah berupa gaji pokok dan tunjangan melekatnya saja. Karena belum diberhentikan sebagai anggota DPRD melalui SK gubernur.
Sedangkan, untuk hak-hak Affiati di alat kelengkapan DPRD (AKD), sebetulnya tidak bisa diberikan, karena untuk ditempatkan di AKD, mesti didasari atas penugasan/penempatan dari fraksi asalnya.