CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dari hasil penangkapan ini, petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan 11 tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli - 2 Agustus 2023.
"Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:6 Batu Akik Termahal di Indonesia, Salahsatunya Bisa Atasi Depresi
BACA JUGA:Indonesia Kaya Akan Jenis Batu Akik, Bisakah Dijadikan Investasi?
Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut merupakan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 19,71 gram sabu-sabu, 286,8 gram ganja, dan 19 butir.
Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Saatnya Scale Up Bisnismu Bersama BRI di Pengusaha Muda BRILian 2023
BACA JUGA:Resmikan Tol Bocimi Seksi 2, Presiden Jokowi Puji Jabar Juara Invetasi, Ridwan Kamil Acungkan Jempol
Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta," paparnya.
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," imbuh Kapolresta Cirebon. (*)