INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meninjau kembali hasil seleksi calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Karena dianggap tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu no. 7 tahun 2017.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia no. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 92 ayat ( 11 ) setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ).
Dan selanjutnya diperkuat dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012, pada pasal 41 ayat (1) menyatakan bahwa “Tim seleksi menyampaikan hasil penjaringan dan penyaringan nama-nama calon anggota bawaslu propinsi atau Panwaslu kabupaten /kota kepada Bawaslu atau Bawaslu Propinsi.
BACA JUGA:Warga Cirebon Sangat Kehilangan, Alhmarhum Abah Dadang Disholatkan di Tiga Lokasi
BACA JUGA:Disholatkan di Masjid Sang Cipta Rasa, Abah Dadang Dimakamkan di Gunung Jati
Dan ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa “Nama-nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berjumlah paling sedikit 6 ( enam ) orang dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % ( tiga puluh persen ).
Kemudian diperjelas lagi pada pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028, bahwa ( c ). Penetapan, Pengumuman dan penyampaian hasil tes kesehatan dan tes wawancara, (1) tim seleksi melakukan rapat pleno untuk menetapkan 2 ( dua) kali kebutuhan bagi calon angota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih berdasarkan tes kesehatan dan tes wawancara dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Meskipun amanat Undang-undang sudah jelas agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% ( tiga puluh persen ), namun pada kenyataannya amanat itu tidak dijalankan oleh tim Seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
Karena, jika melihat dari jumlah pendaftar pengumuman hasil penelitian berkas administrasi, dari jumlah total 1.212 pendaftar, ada sebanyak 230 calon perempuan yang mengikuti seleksi, berarti sekitar 19% perempuan.
BACA JUGA:Walikota Hadir di Rumah Duka Dadang Sukandar Kasidin: Saya Merasa Sangat Kehilangan
BACA JUGA:Abah Dadang di Mata Sekda: Mutu Pendidikan UGJ Meningkat
Kemudian setelah Tim seleksi mengumumkan hasil tes tertulis dan tes psikologi pada tanggal 13 Juli 2023, dari 230 calon peserta perempuan yang mengikuti tes tulis dan tes psikologi, yang lolos seleksi hanya 87 calon perempuan , berarti sekitar 17 % dari total peserta yang lolos seleksi sebanyak 516 peserta.
Dan pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara, tim seleksi mengumumkan hasilnya pada tanggal 31 Juli 2023, dari jumlah 87 peserta perempuan yang mengikuti tes, hanya tersisa 37 perempuan dari jumlah 254 calon anggota Bawaslu yang lolos, sekitar 14,6 % perempuan.
"Jika dilihat dari Pengumuman hasil seleksi di 27 Kabupaten/kota oleh Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota calon Wilayah Provinsi Jawa Barat, ada 5 kabupaten/kota yang tidak ada calon anggota perempuan yang lolos pada tes wawancara dan kesehatan, seperti kabupaten Indramayu, kabupaten Cianjur, kabupaten Bogor, kabupaten Subang dan kota Banjar, " kata Darwinih, Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indoensia Wilayah Jawa Barat, Sabtu 5 Agustus 2023.
Padahal menurutnya, pada waktu pendaftaran banyak perempuan yang mendaftar. Misalnya dikabupaten Indramayu, pada waktu tes tertulis dan tes psikologi ada 12 calon perempuan dari 71 peserta yang mengikuti tes.
BACA JUGA:Geger Penemuan Mayat Korban Mutilasi di Jombang, Dibungkus 2 Karang
BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Tapi pada pengumuman hasil penetapan tes tertulis dan tes psikologi, hanya ada satu calon perempuan yang lolos. Dan setelah tes kesehatan dan tes wawancara, malah tidak ada calon perempuan yang lolos, semuanya diisi oleh laki-laki.
Melihat persoalan diatas, tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tidak patuh pada amanat Undang-undang pemilu no. 7 tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 10 tahun 2012 dan pedoman pedoman pelaksanaan Pembentukan anggota Bawaslu Kabupaten /Kota masa Jabatan 2023 -2028.
Karena dalam pengambilan keputusannya tidak memperhatikan keterwakilan perempuan. Dan ini juga bukti peminggiran hak konstitusi terhadap perempuan dan bentuk ketiakadilan terhadap akses kesetaraan.
Dengan ini, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat meminta kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, agar kiranya mempertimbangkan dan meninjau kembali hasil tim seleksi calon Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat karena tidak sesuai dengan amanat UU Pemilu no, 7 tahun 2017.
Dengan harapan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 dapat memperhatikan 30% keterwakilan perempuan sesuai amant Undang-undang. Serta memberikan akses yang setara, inklusif, dan partisipatif bagi semua warga Negara Indonesia.
BACA JUGA:Warga Antusias Mengikuti Senam Bersama Indramayu Bermartabat di Desa Cangkingan, Banyak Door Prize
BACA JUGA:10 Hari Operasi Antik, Polresta Cirebon Amankan 11 Tersangka Berikut Barang Bukti