Sementara itu, salah satu kontestan resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan register nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu. Mellisa menjelaskan kliennya saat itu diminta menjalani pengecekan badan tanpa busana. Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.