Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Virda Dimas Ekaputra.
BACA JUGA:Nizar Zulfikar Dicoret dari Timnas Voli Putra Jelang Asian Men's Volleyball Championship 2023
BACA JUGA:HUT RI Sebentar Lagi, Banyak Pertokoan di Kota Cirebon Belum Pasang Bendera Merah Putih
Menurut Virda, keberadaan rumah hantu tersebut supaya pemilik mendapat ganti rugi lebih dari pembebasan lahan.
Salah satu masalah yang mengganjal adalah keberadaan 'rumah hantu' yang didirikan belum lama oleh masyarakat agar bisa mendapatkan ganti rugi yang lebih besar.
"Rumah hantu itu kan didirikan baru-baru saja, itu disepakati tidak diganti. Tapi dalam proses verifikasi di lapangan kan tidak mudah," ucap Virda, Senin 18 Desember 2017 silam.
Karena menurutnya, ada beberapa yang sebenarnya sudah lama tinggal di situ dan sebagainya jadi ada yang protes.
BACA JUGA:2 Terowongan Ini Lebih Panjang dari Twin Tunnel Tol Cisumdawu, Semua Ada di Jawa Barat
"Tapi tidak banyak dan tidak mendominasi," ujarnya.
Sengketa Lahan
Dalam pembebasan lahan untuk keperluan bandara, sempat terjadi perselisihan dengan warga.
Lahan seluas 1.800 hektare itu, pada prosesnya tidak berjalan mulus seperti yang dibayangkan.
BACA JUGA:Satu Bulan Rp1,5 Miliar, Penghasilan Ayah dan Anak Peretas HP Kapolda Jateng
Tahun 2016, sempat terjadi kericuhan yang berakhir dengan penangkapan terhadap 6 orang akibat pembebasan lahan.
Saat itu, kericuhan terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Menurut Deddy Mizwar selaku Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, kericuhan dipicu oleh oknum warga.