“Klien kami itu punya atasan yakni Ifan Effendi, dia lah yang menyuruh klien kami, harusnya Ifan ini dipanggil juga oleh pihak penyidik, jangan hanya menumbalkan orang yang disuruhnya,” paparnya.
Menurut Qorib, sebagai atasan PGH menyuruh untuk melaporkan kehilangan 1 lembar STNK mobil Toyota Camry, No. Pol: E 50 FY, atas nama Fifi Sofiah. Surat kehilangan tersebut dipergunakan untuk keperluan membayar pajak kendaraan.
“Tidak mungkin klien kami bertindak tanpa ada suruhan dari atasannya, ini harus diklarifikasi, jangan sampai klien kami dikorbankan,” ujarnya
Kasus ini berakibat STNK dengan nopol E 50 FY tidak dapat dipergunakan karena timbul STNK baru No. Pol: E 1322 DG.
Sehingga pemilik kendaraan Fifi merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, sehingga melaporkan pemalsuan ke Polres Cirebon Kota.
“Pemilik kendaraan Fifi, merasa dirugikan karena tidak dapat mengunakan STNK lamanya karena ada STNK baru yang dia tidak tahu kapan dibuatnya. Kami meminta pihak kepolisian lebih jeli melihat kasus ini,” paparnya
Dengan adanya fakta-fakta tersebut dirinya mendesak pihak Kepolisian untuk menetapkan dan menangkap aktor intelektual yakni Ifan Effendi.
Karena menurutnya, Ifan yang menyuruh, memerintahkan, serta membiayai seluruh proses pembayaran pajak mobil Toyota Camry bernopol E 50 FY.
BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Ponpes Daarul Faa'iziin
"karena klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai orang yang disuruh dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan," pungkasnya.*