10 Hari 5 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Majalengka

Senin 14-08-2023,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

MAJALENGKA, RADARCIRRBON.COM - Polres Majalengka mengungkap 5 kasus tindak pidana terkait narkoba.

Pengungkapan 5 kasus narkoba ini hasil Operasi Antik Lodaya 2023 dalam kurun waktu 10 hari. Dari tanggal 24 Juli – 2 Agustus 2023. 

Dari lima kasus tersebut, terdapat Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 kasus, Tindak Pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kasus. 

Kemudian tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar sebanyak 2 kasus.

"Diamankan 5 orang tersangka,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto saat konferensi pers di halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Senin (14/8/2023).

Kelima orang tersangka yang diamankan adalah Tersangka MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis.

Tersangka DS (27) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, residivis pekara pengeroyokan tahun 2019.

BACA JUGA:PANGLING! Kondisi Pantai Kesenden Cirebon Setelah Mega Clean Up Bareng Pandawara Group, Mau Jadi Tempat Wisata

Tersangka AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu.

Lalu, untuk Tersangka AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018.

Tersangka FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, terkait Tindak Pidana Menjual atau Mengedarkan Obat Keras / Bebas Terbatas Tanpa Izin Edar.

Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebagai berikut, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 43,88 gram.

Narkotika jenis sabu seberat 15,57 gram, obat keras atau bebas terbatas, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, excimer, dextro, dan double YY sejumlah 5.206 butir.

“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," jelas Kapolres.

“Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," imbuhnya.

Kategori :