10 Hari 5 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Majalengka

Senin 14-08-2023,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

BACA JUGA:Datang Pelatih Baru Lagi, Langsung Kerja Pimpin Latihan Persib Pasca Ditahan Barito Putera

Sementara itu, tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana terkait. 

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan," kata Kapolres.

Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

BACA JUGA:Kandang Persib Tidak Angker Lagi Bagi Tim Lawan, Achmad Jufriyanto Sampai Memohon Hal Ini ke Bobotoh

Kategori :