Polsek Kadipaten Sita 62 Botol Miras

Senin 14-08-2023,16:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polsek Kadipanten, Kabupaten Majalengka menggelar Cipta Kondisi, Sabtu 12 Agustus 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Kadipaten berhasil amankan puluhan botol berisi minuman keras (miras).

Dalam meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Kadipanten merazia tempat yang disinyalir menjual miras.

Kapolsek Kadipaten AKP Nana Suahana mengungkapkan, digelarnya razia tersebut untuk menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA:10 Hari 5 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Majalengka

BACA JUGA:Saatnya Indonesia Menjadi Superpower Baru Dunia

“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar AKP Nana Suhana.

2

Dalam kegiatan Cipta Kondisi ini, Kapolsek Kadipaten AKP Nana Suhana turun langsung bersama personel yang dibantu beberapa unsur lain.

Diantaranya, Danramil berserta personel Koramil Kadipaten dan Satpol PP Kecamatan Kadipaten.

Semua petugas memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang dicurigai menjual minuman keras.

BACA JUGA:PANGLING! Kondisi Pantai Kesenden Cirebon Setelah Mega Clean Up Bareng Pandawara Group, Mau Jadi Tempat Wisata

BACA JUGA:3 Daerah yang Bakal Jadi Pengganti Bandung untuk Pusat Pemerintahan Jawa Barat, Nomor 2 Ada Bandaranya

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita minuman beralkohol dari beberapa warung dengan total 62 botol.

Dari tersangka MS mendapatkan barang bukti sebanyak 54 botol plastik ciu, dan dari HS mendapatkan 8 botol plastik tuak.

Semua minuman keras yang diperoleh, dibawa oleh petugas sebagai barang bukti.

Kategori :