Rp9 Triliun Gugatan Perdata Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Begini Alasan Syekh Al Zaytun

Rabu 16-08-2023,14:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gugatan perdata Panji Gumilang ke Ridwan Kamil jumlahnya sangat fantastis.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan nominal uang yang sangat besar yakni, Rp9 Triliun.

Syekh Al Zaytun itu mengaku sangat dirugikan dengan pernyataan Ridwan Kamil. Karena itu, dirinya menggugat sang gubernur dengan gugatan perdata sangat besar.

Perkara gugatan perdata tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi. 

Adapun agenda sidang sudah mulai dilaksanakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Agenda sidangnya adalah pemeriksaan berkas surat kuasa. Kemudian pemeriksaan kelengkapan dokumen lainnya. 

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. 

2

BACA JUGA:Sejarah Akhir Kejayaan Bandara Internasional Kemayoran, Dibangun Belanda Berakhir di Tangan Indonesia

“Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun,” jelas Sutardi dilansir dari JPNN.

Lebih lanjut, Sutardi menjelaskan, dasar kliennya melayangkan gugatan tersebut.

Menurut Sutardi, yang menjadi dasar adalah pernyataan Ridwan Kamil sebagai seorang kepala daerah.

Ditambahkan Sutardi, Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat terlalu cepat menyimpulkan ketika menangani masalah yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Sang pengacara menambahkan, kesimpulan dan pernyataan Ridwan Kamil sangat merugikan kliennya. 

Bahkan, kesimpulan itu membuat kliennya seolah-olah sudah diputus secara hukum padahal pengadilan mengeluarkan hasil apapun.

“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesar menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Kategori :