Sebanyak 715 orang remisi umum 1. Kemudian dari 7 yang langsung bebas ada 4 orang. “Yang 3 harus masih menjalani pidana denda. Kasus paling banyak narkoba,” tuturnya.
Diungkapkan Kalapas, warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai daerah seperti Bandung, Tasikmalaya, Lampung dan Bekasi.
“Untuk mendapatkan remisi, pertama harus berkelakuan baik. Remisi ini kan hasil kelakuan mereka sendiri,” tandasnya.
Kalapas berharap, dengan diperolehkan remisi ini, warga binaan yang sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya lagi, bisa berbakti kepada nusa dan negara Indonesia.
BACA JUGA:Polres Ciko Pilih Kelurahan Kalijaga Pilot Project Kampung Bebas Narkoba
Seperti diketahui, syarat narapidana berhak mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
Kemudian untuk tindak pidana terkait PP 9 tahun 2012 pasal 34A harus tetap menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat sesuai ketentuan.