Diharapkan keberadaan jalan tol dapat mendukung percepatan dan perkembangan investasi di Kawasan Rebana yang sangat menarik.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 mengatur Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.
Dikutip dari perpres tersebut, pada pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa percepatan pembangunan Kawasan Rebana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi:
Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Pusat Jawa Barat Bakal Pindah ke Utara
Kemudian pada Pasal 3 Ayat 1, percepatan pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan, yang selanjutnya disebut Rencana lnduk.
Selain membangun jalan tol, di Kawasan Rebana juga akan dikembangkan kereta barang, kereta semi cepat dan jalan nontol yang menghubungkan infrastruktur utama dan kawasan industri yang akan dikembangkan.
Dukungan infrastruktur yang tersedia menjadikan konektivitas Kawasan Rebana sangat baik, baik untuk kepentingan industri maupun kebutuhan pelayanan dasar.
Ketersediaan infrastruktur di dalam kawasan ini juga merupakan nilai lebih Kawasan Rebana dibandingkan kawasan industri lain di Indonesia.
BACA JUGA:Bukan Ibukota Baru, Tapi Jabar Utara Bakal Gantikan Bandung, Mencakup Wilayah Cirebon
Mengenai Kawasan Rebana yang sangat prospektif untuk investasi, Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa secara berturut-turut dalam 5 tahun terakhir Jawa Barat selalu menjadi juara dari perolehan investasi di Indonesia.
Kang Emil mengungkapkan, Jabar investasinya terbaik, karena ada 4 hal yakni, infrastruktur paling baik. Kedua angka produktivitas masyarakatnya paling baik. Ketiga, tim perizinan juga bekerja sangat baik dengan beragam kemudahan.
"Keempat, karena gubernur proaktif. Seperti jodoh, rezeki itu harus dijemput," papar Kang Emil. (*)