Kejari Cirebon Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara, Ada Ganja, Sabu hingga Celurit, Diblender, Dipotong, Dibakar

Selasa 22-08-2023,11:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti 28 perkara pada Bulan Mei sampai dengan Agustus 2023 yang telah diputus Pengadilan Negeri Cirebon.

Kepala Kejari Cirebon, Umaryadi SH menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan dintaranya barang bukti narkotika, obat ilegal sediaan farmasi, perkara tindak pidana penganiayaan berupa senjata tajam dan pemalsuan uang,” kata Kajari Cirebon, kepada radarcirebon.com, Selasa, 22, Agustus 2023.

Dijelaskan dia, barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dibakar, diblender dan ada yang dipotong agar tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA:Mobil Terbalik di Plangon Cirebon, Pengemudi Diduga Kurang Hati-hati, Tiba-tiba Oleng ke Kanan

BACA JUGA:7 Fakta Bandara Kertajati yang akan Beroperasi Penuh Oktober Nanti, Sudah Siap

BACA JUGA:Pencetak Gol Perdana Persib di Liga Indonesia Ternyata Orang Purwokerto, Ini Dia Sosoknya

“Kami memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan putusan pengadilan juga mencegah adanya penyalahgunaan. Sehingga barang bukti ini, dipastikan tidak dapat dipergunakan lagi,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang dihancurkan meliputi ganja kering 81 gram, sabu 4 paket, sabu 1,28 gram, tramadol 5.395 butir, Trihex 2.290 butir, Dextro 1.240 butir, uang palsu 280 lembar, senjata tajam 8 buah.

Kategori :