Warga Tasikmalaya Curi 11 Kambing di Majalengka, Warga Sumedang Masih DPO

Rabu 23-08-2023,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

"Para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan berupa kambing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," tegas AKBP Indra Novianto.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto juga menyampaikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang telah berhasil membekuk para pelaku pencurian hewan ini dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada serta bekerjasama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Begini Loh Bobotoh, Aksi Levy Madinda Sebelum Penalti Marc Klok di Jatidiri Ternyata Ada Tujuannya

Kategori :