Warga Tasikmalaya Curi 11 Kambing di Majalengka, Warga Sumedang Masih DPO

Rabu 23-08-2023,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Warga Tasikmalaya curi kambing di Majalengka, warga Sumedang masih berstatus DPO.

Polres Majalengka Polda Jabar berhasil membekuk empat pelaku pencurian kambing yang telah meresahkan masyarakat. 

Pelaku berinisial JS (46), A (35), K (59), dan AW (43). Mereka warga Kabupaten Tasikmalaya.

Keempat pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri kambing pada Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kandang di Blok Sukamanah, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

Dalam konferensi pers pada Rabu (23/8/2023), Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, mengungkapkan bahwa pelaku JS (46) dan A (35) merupakan residivis pencurian hewan.

Penangkapan keempat pelaku ini berkat laporan dari warga yang kehilangan hewan ternak jenis kambing.

"Para pelaku masuk ke dalam kandang, kemudian mengikat kaki dan mulut kambing sebelum mengangkutnya dengan mobil untuk dijual," ujar AKBP Indra.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, kehilangan 11 ekor kambing akibat aksi pencurian ini.

BACA JUGA:4 Pelajar Diamankan, Diduga Mau Tawuran Dekat Stadion Bima Kota Cirebon

BACA JUGA:Tragedi Telur Bebek di Laga Persib vs Barito Putera, Diduga Perantara Kekuatan Gaib

Satu ekor kambing ditemukan dalam keadaan mati di sekitar kandang, dengan kondisi kaki dan mulutnya terikat.

Selain itu, Kapolres Majalengka menyatakan, bahwa satu tersangka lainnya dengan inisial O (40), warga Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang).

O berperan sebagai penerima kambing hasil curian.

"Para pelaku ini juga diduga terlibat dalam aksi pencurian hewan berupa kambing di wilayah Cigasong Kabupaten Majalengka pada bulan Juni dan Juli 2023.” bebernya.

Dampak dari aksi pencurian ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga merugikan pemilik hewan secara finansial.

Kategori :