BACA JUGA:Wow! Ada Tempat Wisata Terbaru di Palutungan Kuningan, Pesona Sarae Land Ala Ubud Bali
Sedangkan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (doniyah nur-MG)