RADARCIREBON.COM – Pemerintah memberikan titah kepada lembaga keuangan dibawah naungan BUMN untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan memberikan penambahan modal.
Bentuk bantuan modal yang diberikan pemerintah kepada pelaku UKMKM dengan menggelontorkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setiap bank dan lembaga keuangan milik pemerintah, wajib mengeluarkan produk KUR-nya agar bisa diserap oleh masyarakat.
Oleh karena itu, dalam program KUR ini masing-masing bank atau lembaga keuangan memberikan bunga pinjaman yang kompetitif.
BACA JUGA:Gelar Orietasi Mahasiswa Baru, IAIN Syekh Nurjati Cirebon Usung Tema Ini, Keren!
Tujuannya, agar masyarakat tertarik untuk mengakses produk KUR dengan harapan perputaran ekonomi bisa berjalan dengan baik, sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target yang dicanangkan.
Salah satu produk KUR yang bunganya cukup kompetitif dan terjangkau adalah KUR Syariah Pegadaian yang sangat cocok untuk usaha kecil dan mikro.
Mengingat tarif yang murah untuk cicilan dengan ketentuan setara 3 persen setahun.
Bahkan pada tenor 3 tahun atau 36 bulan, pinjaman dengan limit hingga Rp 10 juta hanya perlu membayar cicilan sekitar Rp 291.800 atau Rp 9 ribu per hari.
BACA JUGA:YES! Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Siap Tantang Veitnam di Final Piala AFF U-23 2023
Syarat dan ketentuan untuk dapat menggunakan fasilitas pinjaman dari Pegadaian ini juga cukup mudah.
Yang terpenting adalah pihak nasabah benar-benar memiliki usaha produktif dengan penghasilan harian, mingguan maupun bulanan.
Kemudian memiliki kesanggupan untuk mencicil kewajiban dari pinjaman yang telah diberikan serta sesuai tenor yang disepakati.
Nah untuk mengetahui simulasi angsuran hingga cicilan, silakan artikel brosur KUR Syariah Pegadaian.
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Batalyon 812 dan Kopassus Latihan Harpuan Bakduk, Apa Itu?
Untuk pengajuan KUR Syariah Pegadaian juga cukup mudah, yakni: Fotokopi KTP Elektronik, fotokopi kartu keluarga, fotokopi surat nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.
Kemudian surat keterangan domisili bila alamat tinggal berbeda dengan KTP, fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB), Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat lainnya adalah fotokopi rekening listrik, air atau telepon dan dokumen lain yang diperlukan.
Selain syarat berupa dokumen untuk pengajuan, juga ada ketetuan umum yakni: Memiliki usaha UMKM, memiliki KTP Elektronik, sudah berusia minimal 17 tahun.
BACA JUGA:Program Inovatif Desa Digital Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat
Usia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad, memperoleh pendapatan rutin baik harian, mingguan atau bulanan, memiliki rumah tinggal tetap.
Tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan program pemerintah dan atau pembiayaan produktif dari lembaga lainnya.
Untuk pinjaman KUR Syariah Pegadaian, pemilik usaha dapat mengajukan limit sampai dengan Rp 10.000.000 dengan tenor hingga 3 tahun.
Sebagai gambaran untuk limit Rp 10.000.000 bila mengajukan pinjaman dengan tenor 12 bulan, angsuran adalah Rp 847.400 per bulan atau sekitar Rp 20-an ribu per hari.
Dengan limit yang sama dan tenor 18 bulan angsuran adalah Rp 569.600. Untuk tenor 24 bulan angsuran Rp 430.700 dan tenor 36 bulan cicilan per bulan Rp 291.800 atau sekitar Rp 9 ribuan saja per hari.
BACA JUGA:YES! Bungkam Thailand, Timnas Indonesia Siap Tantang Veitnam di Final Piala AFF U-23 2023
Tentunya para pemilik usaha yang hendak mengajukan pinjaman tersebut dapat menentukan tenor pinjaman dan limit sesuai yang dibutuhkan.
Mengutip publikasi resmi Pegadaian, sektor usaha kecil dan mikro yang dapat mengajukan KUR adalah sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Berikutnya, sektor kelautan dan perikanan; Sektor Industri Pengolahan; Sektor pertambangan garam rakyat; Sektor jasa produksi; dan/atau Sektor Produksi Lainnya.
Tentunya peluang untuk mendapatkan tambahan modal dan pengembangan usaha ini jangan sampai dilewatkan begitu saja.
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan Pegadaian KUR Syariah tanpa jaminan yang ditujukan bagi usaha kecil dan mikro, semoga informasi ini dapat bermanfaat. (*)