JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ada uang pulsa bulanan untuk pegawai negeri sipil atau PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tanda tangan.
Ya, uang pulsa bulanan untuk PNS sudah diatur oleh pemerintah. Demikian juga uang pulsa bulanan untuk tahun depan.
Pemerintah pusat sudah membuat aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dilansir dari Disway.id, uang pulsa bulanan PNS ditetapkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dijelaskan pada Pasal 1.
Bahwa, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negera/lembaga Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan pada Pasal 2, bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 untuk sebagai (a) batas teringgi dan atau (b) estimasi.
BACA JUGA:David da Silva Delay dan Arsan Kaca Mata Kuda, Komentar Nyelekit Bobotoh Jelang Persib vs Persija
Lantas, pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bahwa bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini yang sudah ditandatangani oleh Sri Mulyani tepatnya pada 28 April 2023 di Jakarta.
Pada Lampiran I, salah satu poin dijelaskan tentang paket dan komunikasi.
Nah, lantas berapa uang pulsa bulanan PNS tahun 2024.
Untuk pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara untuk per orang/bulan, yakni Rp 400.000.
Kemudian, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara ke bawah, akan mendapat uang pulsa bulanan sebesar Rp 200.000 per orang/bulan.