JAKARTA - Pelaporan awal Dana Kampanye Partai Politik telah diserahkan oleh beberapa Partai Politik Peserta Pemilu 2014 kepada KPU. Pelaporan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 22 Ayat (4) yang menyatakan pelaporan periodic 3 bulanan Penerimaan Sumbangan partai politik dan calon anggota DPD kepada KPU di setiap tingkatan sesuai dengan kelengkapan data penyumbang yang diatur di dalam Pasal 19 PKPU yang sama. Demikian rilis Koalisi Pemantauan Dana Kampanye Transparansi Internasional Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW) yang diterima Radarcirebon.com, (27/1) Terungkap, hampir semua partai politik membuat laporan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan KPU. Hal ini terkait dengan kelengkapan identitas sumbangan, format laporan yang digunakan dan ketentuan penyerahan rekening khusus dana kampanye. Beberapa ketentuan tentang identitas sesuai dengan pengaturan Pasal 19 PKPU no. 17 tahun 2013 masih belum terpenuhi. Masih buruknya kualitas pelaporan dari Partai Politik masih belum menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dana kampanye Pemilu 2014 di sisi publik. Di sisi yang lain, Partai Politik masih enggan untuk terbuka 100 persen kepada publik yang mengindikasikan dana kampanye yang dilaporkan masih jauh dari upaya membangun citra baik di mata publik. Kesan tidak transparan terutama terkait identitas penyumbang dapat terkena sanksi sesuai dengan Undang-undang Pemilu, terutama terkait penyumbang yang tidak jelas seperti diatur di dalam larangan penerimaan dana kampanye (Pasal 139 ayat (1)) UU No. 8 tahun 2012). Selain terkait kewajiban Partai Politik sesuai dengan Undang-undang Pemilu, para kandidat Partai Politik juga nampaknya belum menggunakan momentum pelaporan awal dana kampanye secara periodik ini untuk membangun citra positif di hadapan pemilih dengan melaporkan rincian dana kampanye kandidat. Pelaporan secara “gelondongan” jumlah total dana kampanye lewat daftar sumbangan kandidat kepada partai politik juga masih belum sesuai dengan harapan publik. Di tengah iklim persaingan yang ketat antar kandidat beda partai politik maupun antar kandidat di satu partai politik seharusnya menciptakan pasar integritas untuk menunjukan komitmen kepada pemilih. Salah satu komitmennya adalah komitmen akuntabilitas secara keuangan yaitu dana kampanye pemilu. Sementara, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk honor para saksi partai politik dalam pemilu tahun ini. Menurut Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, tujuannya agar Pemilu 2014 berjalan lebih adil bagi semua pihak. Bambang menjelaskan, keberadaan saksi partai politik dalam pelaksanaan pemilu sangat penting. Sebab, dapat menghindari adanya kecurangan pada saat proses pemilu dilaksanakan. \"Selain itu, kalau parpol yang suruh bayar, beratlah buat parpol,\" ungkapnya. Bambang mengaku tidak mengetahui secara spesifik berapa besar anggaran yang disiapkan dan bagaimana mekanismenya. Sebab, ia belum menerima laporan secara khusus dari Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan setuju dan sudah menyiapkan anggaran Rp700 miliar untuk honor para saksi. Dana ini akan masuk sebagai salah satu anggaran untuk Bawaslu. (wb)
Laporan Dana Kampanye Parpol Buruk Anggaran Saksi Parpol 700 Milyar
Senin 27-01-2014,07:53 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :