GAS! Motor Listrik Bisa Dibeli Hanya dengan Modal KTP, 1 NIK Bisa Dapat Rp 7 Juta Subsidi dari Pemerintah

Selasa 05-09-2023,15:12 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Data pada dealer tersebut telah terkoneksi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni data kependudukan dan catatan sipil.

Karenanya, untuk keperluan tersebut, sistem informasi akan disediakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sumber data tersebut yakni Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Seperti diketahui pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

BACA JUGA:Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Biasa, Apakah Bisa Dipakai ke Sekolah atau Bekerja?

Melalui program subsidi ini, pemerintah akan membayar pengganti potongan harga kepada industri atau perusahaan.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan subsidi sepeda motor listrik:

  • Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan;
  • Pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi;
  • Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi;
  • Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta;
  • Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur;
  • Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya;
  • Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Dengan adanya program subsidi 1 NIK KTP mendapatkan Rp 7 juta potongan harga motor listrik, diharapkan target untuk percepatan ekosistem kendaraan ramah lingkungan dapat segera tercapai di Indonesia.

Kategori :