SUMBER, RADARCIREBON.COM -Penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon butuh perhatian. Termasuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Sementara, pemerintah belum ada ketegasan hukum dalam pembinaan penyandang disabilitas.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfhi mengingatkan, pentingnya pemberdayaan penyandang disabilitas.
Dalam UU Nomor 8 tahun 2016 sudah dijelaskan, penyandang disabilitas memiliki hak pendampingan dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat pelayanan publik tanpa tambahan biaya.
Ditegaskan Luthfi, penyandang disabilitas memiliki hak sama untuk berkontribusi dalam membangun Cirebon. Maka, perlu fasum dan kesempatan bekerja yang setara.
“Mereka semua tentu bagian dari Kabupaten Cirebon. Memiliki hak yang sama untuk mendapat akses. Maka jangan sampai dipandang sebelah mata,” terangnya.
Lebih lanjut, dikatakan Luthfi, sebagaimana amanat PP Nomor 60 Tahun 2020, bahwa para disabilitas agar memiliki semangat yang tinggi saat memasuki dunia kerja melalui unit layanan disabilitas yang bertugas memenuhi hak disabilitas sebagaimana amanat undang-undang.
“Artinya, perlu komitmen pemerintah untuk memenuhi hak kesetaraan disabilitas di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya.
Dijelaskan Luthfi, berdasarkan data dari Disnaker, saat ini baru 81 penyandang disabilitas yang telah mendapat pekerjaan layak. “Mereka tersebar di 18 perusahaan, bahkan 27 diantaranya telah bekerja di perusahaan waralaba,” katanya. (sam)
BACA JUGA:Pemain Campuran Inggris-Indonesia Ini Milik Persebaya, Punya Misi ke Tiongkok Bareng Timnas
BACA JUGA:Pemain Campuran Inggris-Indonesia Ini Milik Persebaya, Punya Misi ke Tiongkok Bareng Timnas