Polisi Amankan Galian Ilegal di Majalengka, Dua Alat Berat Disita

Jumat 08-09-2023,11:30 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Dua buku catatan ritase, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp360 ribu.

BACA JUGA:Simak Baik-baik! 94 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Kuningan Dilantik 3 Oktober 2023 Mendatang

BACA JUGA:Lawan Turkmenistan Nanti Sore, Timnas Indonesia Bakal Kasih Kejutan

Selain itu, 4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan roda 4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E 8896 KF yang mengangkut satu buah toren air

"Dan 1 unit kendaraan Truck merek Izusu tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir," ungkap AKBP Indra Novianto.

Lebih lanjut, AKBP Indra mengatakan, kasus ini akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

“Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegasnya.

BACA JUGA:KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2023 Dimajukan, Begini Alasannya

BACA JUGA:Ditemukan Dua Benda Dekat Dua Jasad Ibu dan Anak yang Meninggal di Cinere Depok

Polres Majalengka, sebutnya, berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.*

Kategori :