Polisi Amankan Galian Ilegal di Majalengka, Dua Alat Berat Disita

Jumat 08-09-2023,11:30 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Polisi mengamankan galian ilegal yang terjadi di Kabupaten Majalengka, sejumlah alat berat disita dengan diberi garis polisi.

Aparat Polres Majalengka telah mengamankan sebuah kegiatan pertambangan ilegal yang tidak dilengkapi dengan legalitas perizinan yang sah.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto SIK MSI, lokasi galian ilegal tersebut berada di Kecamatan Cigasong.

“Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 September 2023, pukul 09.00 WIB, di Blok Cinyontrol, Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres, Jumat 8 September 2023.

BACA JUGA:Ketika Luluk Sofiatul Jannah Menangis Minta Maaf, Orangtua Siswi Magang yang Dibentak Jadi Sorotan

BACA JUGA:Lagi Viral, Prewedding Brutal Menyebabkan Kebakaran di Bromo, 1 dari 6 Orang Jadi Tersangka

Kegiatan tersebut berhasil diungkap, setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal.

Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.

Dijelaskan lebih lanjut, pemilik dari lokasi pertambangan ini berinisial MFR dan merupakan warga Kabupaten Majalengka. 

Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang terkait dan beberapa alat berat.

BACA JUGA:Launching Klinik Pratama Azwa Farma

BACA JUGA:Sepakati KUA/PPAS Perubahan TA 2023 Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur

"Termasuk dua operator alat berat jenis Excavator, satu helper, dua checker atau pencatat ritase, empat tim guar, satu supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya," papar Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, satu unit alat berat jenis Excavator merk Volvo tipe EC210B berwarna kuning.

Satu unit alat berat jenis Excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru.

Kategori :