PROBOLINGGO, RADARCIREBON.COM – Tidak pernah terpikirkan oleh Andrie Wibowo, pekerjaan jadi tukan motret pasangan yang akan menikah, malah harus mendekam dipenjara.
Pasalnya, Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer event organizer (EO ) prewedding bernama Andrie Wibowo sebagai tersangka kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Sedikitnya 50 hektar lahan Bromo terbakar akibat flare yang dinyalakan calon pengantin.
Andrie Wibowo ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang lainnya termasuk kru EO dan calon pasangan pengantin asal Surabaya serta seorang temannya asal Sidoarjo masih menjadi saksi.
BACA JUGA:Untuk Pertama Kali, Bey Machmudin Bersilaturahmi dengan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Jabar
Adapun sosok pasangan calon pengantin yang viral tersebut diketahui bernama Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala.
Mereka pasangan calon pengantin asal Surabaya yang akan menggelar pernikahan dalam waktu dekat.
Itu sebabnya hendak mengabadikan foto pre wedding yang kemudian oleh EO dibuat konsep berfoto dengan suar atau flare asap.
Menurut informasi, awalnya Andrie pemilik jasa fotografi datang ke area tersebut untuk melakukan sesi foto pasangan yang diketahui bernama Hendra dan Pratiwi.
BACA JUGA:Indonesia vs Turkmenistan 2-0: Egy Maulana Vikry Cetak Gol di Injury Time
Saat sesi foto memegang flare atau suar asap yakni Rabu 6 September sekira pukul 11.30WIB , flare yang dipegang Pratiwi jatuh ke atas rumput kering hingga memicu percikan api.
Akibatnya rumput kering di sekitarnya terbakar dan meluas
“Kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api dan membakar rumput kering di Padang Savana,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Jumat 8 September 2023.
Wisnu mengatakan, saat ada laporan kebakaran, pihaknya bersama pengelola TNBTS mendatangi lokasi.
BACA JUGA:Bupati Imron: Petani Ujung Tombak Ketersediaan Pangan
Namun, kebakaran sudah meluas. Selanjutnya dilakukan upaya pemadaman dan mengamankan 6 orang dalam kegiatan prewedding tersebut.
“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya,
Andrie dijerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).
“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan.”
“Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tutur Kapolres.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS Didit Sulistyo, mengimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Hal senada juga disampaikan Sesepuh Suku Tengger Supoyo. Dia meminta kepada masyarakat agar tidak membuang putung rokok sembarangan sebab berpotensi menyebabkan kebakaran.
“Kami harap kejadian ini tidak terulang, sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan,” tuturnya. (*)