Tapi, seperti sudah ada kesepakatan bersama, kawin kontrak atau nikah siri di kawasan Puncak, durasi paling lama tak boleh lebih dari satu bulan.
Jika ingin diperpanjang, harus menambah biaya lagi sesuai dengan yang disepakati. Atau bisa kawin kontrak atau nikah siri lagi dengan wanita yang lain.
Walaupun ada juga yang cinta mati. Menjadi suami isteri yang abadi. Kasus yang seperti ini jumlahnya sangat sedikit.
Yang menarik, di kawasan Kampung Kaleng itu bukan hanya wanita setempat saja yang bisa diajak kawin kontrak atau nikah siri. Para pendatang pun juga sudah banyak yang membuka jasa pernikahan berdurasi itu.
BACA JUGA:Catatan Minor Pengelola GBLA Dibalik Kemenangan Persib atas Persikabo 1973
Setidaknya ada tiga tipe wanita yang bisa dinikahi secara siri dan diajak kawin kontrak. Ketiga tipe wanita itu sebagai berikut:
1. Wanita Lokal
Yang dimaksud wanita lokal di kawasan Puncak adalah wanita yang asli Indonesia. Kalau dulu yang dimaksud dengan wanita lokal adalah wanita yang tinggal di kampung itu. Terutama di Warung Kaleng atau Cipanas Cianjur.
Namun sekarang sudah berubah. Bukan saja wanita dari kampung itu yang membuka jasa kawin kontrak, wanita dari luar daerah pun sudah banyak.
Walaupun wanita dari luar daerah, biasanya mereka sudah tinggal di kawasan puncak. Mereka sebagian besar mengontrak di kawasan itu.
BACA JUGA:Samsat Majalengka Kualitas Pelayanan Diklaim Sudah OK, Begini Kata Kapolres
2. Wanita Hadromi
Ada yang menarik di kawasan Puncak sekarang. Para wisatawan tidak saja bisa menikah siri dengan wanita lokal, asli Indonesia.
Para pelancong pun bisa menikah dengan wanita Arab blasteran Indonesia. Atau wanita Arab yang lahir dan tinggal di Indonesia.
Mereka sering disebut dengan istilah Wanita Hadromi. Wanita-wanita itu juga menjual jasa untuk kawin kontrak atau menikah siri.
Entah mengapa mereka disebut Hadromi. Namun, jika menilik dari istilah yang dimaksud Hadromi adalah sekelompok penduduk nomaden yang berasal dari wilayah Hadhramaut, Yaman.