WAJIB TAHU! Begini Cara Mengahadapi Debt Collector Pinjol Ilegal karena Galbay

Senin 18-09-2023,16:14 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Banyak yang panik hingga putus asa serta diteror rasa takut, karena tidak mengetahui cara menghadapi debt collector pinjol ilegal yang menagih karena gagal bayar alias galbay.

Biasanya debt collector pinjol ilegal menagih dengan menyebarkan data pribadi konsumen, hal tersebut tentu sangat mengganggu dan menakutkan.

Karena itu, ketika Anda akan melakukan sesuatu, Anda perlu menyadari bahwa Anda perlu mempelajarinya lebih lanjut.

Anda mungkin ingin mengajukan pinjaman online, misalnya. Artinya, Anda harus terlebih dahulu memperdalam pengetahuan tentang apa itu pinjol atau pinjaman online.

BACA JUGA:Kondisi Polisi yang Kena Timpuk Batu saat Kerusuhan Pilwu di Kapetakan Cirebon Sudah Membaik

Pinjol ada yang sah, ada pula yang belum sah (ilegal). Layanan pinjaman yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenal dengan istilah pinjaman resmi.

Oleh karena itu, jika Anda memilih untuk tidak menggunakan pinjaman formal ini, Anda harus siap dengan risiko yang mungkin Anda hadapi, seperti diintimidasi oleh DC jika Anda tidak dapat melakukan pembayaran.

Anda harus memperhatikan saran yang diberikan di bawah ini tentang cara menghadapi DC pinjol ilegal dalam situasi ini:

1. Jangan Khawatir

Seseorang yang takut dengan DC biasanya mudah panik. Nah, teror itulah yang menghalangi seseorang untuk berpikir jernih.

BACA JUGA:Datang Lewat Bandara Kertajati, Turis Malaysia Belanja Fashion, Pasar Balong Perlu Disulap seperti Pasar Baru

Penagih utang Pinjol sering kali dianggap menakutkan atau mengintimidasi. Mereka akan terus menakuti Anda bahkan ketika Anda merasa belum pernah menggunakan pinjol.

Jadi, menjaga sikap tenang adalah tindakan terbaik saat menghadapi DC. Saat menghadapi DC Pinjol, Anda akan merasa lebih tenang jika pendekatannya tenang.

2. Mengenal Pedoman OJK

Jika Anda pernah mengambil pinjaman. Anda harus menyadari segala batasan yang diberikan OJK kepada Anda. Karena Anda berhak mendapatkan perlindungan dari undang-undang yang berlaku saat ini sebagai nasabah.

Kategori :