WAJIB TAHU! Begini Cara Mengahadapi Debt Collector Pinjol Ilegal karena Galbay

Senin 18-09-2023,16:14 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Yuda Sanjaya

Namun jika pinjaman yang Anda gunakan melanggar hukum, cukup laporkan ke OJK. Jangan segan melapor ke Satgas Waspada Investasi dan OJK.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Majalengka Gantikan Husein Sastranegara, 108 Kendaraan Disiapkan Buat Angkut 2.300 Penumpang

Segera laporkan ke pihak yang berwenang, seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi, jika debt collector terus mengintimidasi Anda.

Sebab, pihak tersebut nantinya akan memberikan bantuan, yakni dengan bertindak sesuai aturan terkait.

3. Kumpulkan semua bukti.

Jika debt collector terus meneror dan mengintimidasi Anda, pastikan memiliki bukti yang kuat, seperti rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, atau bahkan film dari debt collector.

Semua bukti ini pada akhirnya akan memperkuat keluhan Anda. Jika permasalahan ini diselesaikan dengan baik, hal ini dapat menjadi bukti yang kuat.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan, Anggota Polres Majalengka Latihan Dalmas

Karena itu, sebaiknya jangan ungkapkan identitas Anda. Jangan pernah memberikan informasi pribadi Anda kepada penagih utang. Informasi pribadi Anda, termasuk nomor KTP dan nomor rekening bank, harus dirahasiakan.

Oleh karena itu, cukup memberikan informasi tentang besarnya utang dan jadwal pembayarannya.

Namun, bila teror dirasa sudah sangat mengganggu dan berlebihan, Anda dapat melakukan pelaporan ke kepolisian.

Sebab, dalam penagihan dengan debt collector sekalipun ada batas normal yang harus diikuti. Tidak bisa dengan cara intimidasi atau menyebar data pribadi.

BACA JUGA:Levy Madinda Moncer Bersama Persib, Ini Syarat Agar Bisa Permanen

Demikianlah gambaran umum cara menghadapi DC pinjol ilegal, semoga membantu!

Kategori :