AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini

Senin 18-09-2023,16:48 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mengambil sesuatu, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Apabila dalam melakukan penagihan, debt collector tetap menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,

Maka ia dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang-orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memfasilitasi pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lain, atau untuk mempertahankan kepemilikan properti yang dicuri.”

BACA JUGA:Levy Madinda Moncer Bersama Persib, Ini Syarat Agar Bisa Permanen

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah:

1. Menerima Kedatangannya

Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu mengelak, karena jika mengelak justru akan memperburuk kondisi.

Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih utang dengan baik, jadi perlakukan dengan hati.

2. Cek Identitas

Debitur dapat meminta identitas, surat tugas, dan surat keterangan debt collector Jika kedatangannya sudah Anda terima dengan baik, maka mintalah identitas, surat tugas, dan surat keterangan resmi dari debt collector.

Debt collector yang bertugas secara resmi mempunyai surat tugas resmi dari Lembaga atau Instansi Keuangan tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Ada 3 Tipe Wanita di Kawasan di Puncak, Siap Kawin Kontrak Kapan Saja, Ini Syaratnya!

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagih Pembiayaan (SP3).

Tanyakan juga kepada mereka tentang kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika tidak mampu menunjukkan surat tugas dan sertifikasi resmi, abaikan saja.

3. Jujur dengan Kondisi Keuangan

Jelaskan kondisi keuangan dengan jujur dan masalah apa yang Anda hadapi. Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat ini.

Kategori :