"Pihak PT PJN juga memotong gaji setiap bulan sebesar Rp800 ribu untuk bagian kepala gudang, dan Rp400 ribu untuk karyawan.
"Mereka kemudian diberikan surat pertanyaan kesepakatan yang berisi tentang harus mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp8.586.377 dengan cara pengembalian Rp1 juta per bulan sampai dengan selesai.
"Merasa keberatan, mereka menolak menadatangani surat pernyataan tersebut dan memilih untuk keluar dari perusahaan," jelas Qorib lagi.
Untuk tindakan lebih lanjut, Qorib menegaskan, bahwa pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada PT PJN.
"Langkah-langkah kami dari LBH Bibit selanjutnya akan melayangkan surat somasi kepada PT PJN, kemudian kami meminta klarifikasi, meminta pertanggungjawaban PT PJN apakah perusahaan akan memberikan hak-haknya kepada mantan karyawannya atau tidak," ungkapnya.
"Selanjutnya kami akan mengadukan permasalahan ini ke Disnaker Kota Cirebon. Kalau memang ada unsur dugaan pidana maka kami akan menempuh jalur hukum," tambahnya lagi.
Masih menurut Qorib, pihak PT PJN belum pernah melaporkan soal kerugian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Karena sampai saat ini kami juga tidak mendengar perusahaan itu melaporkan ke kepolisian atas kerugian dari mereka (mantan karyawan), artinya ini harus jelas kalau mereka merugikan perusahaan, dimana kerugiannya? apakah mencuri, menggelapkan dan merugikan.
"Jadi merugikan konteksnya seperti apa? Kalaupun mereka diberhentikan, tinggal diberhentikan saja dan kembalikan dokumen milik karyawan," pungkasnya.