“Tersangka mengancam korban dengan mengirim surat ke korban, agar korban ketika pulang harus menaiki angkot tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA:Rahasia Levy Madinda Terungkap, Hal Ini yang Membuatnya Tampil Bagus Bersama Persib
BACA JUGA:Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti dari korban berupa satu buah kemeja batik sekolah panjang berwarna biru, satu buah rok sekolah panjang berwarna putih.
Sementara dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit mobil Suzuki Warna Kuning Merah Nopol E 1942 YJ beserta kunci dan STNK.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 milliar,” pungkasnya.