JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dalam kasus tuntutan viral debitur AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan merekomendasi.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah OJK memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, juga dikenal sebagai AdaKami, usai viralnya kasus debitur aplikasi pinjaman online (pinjol) tersebut bunuh diri.
Aksi nekad tersebut dilakukan oleh debitur karena diteror oleh dept collector (DC) AdaKami, hingga menyebabkan debitur depresi.
AdaKami, diminta Ototitas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan sejumlah langkah ini, yang dikenal sebagai fintech peer-to-peer lending atau pinjol.
BACA JUGA:Dua Kelompok Pelajar Tawuran di Jalan Tuparev Cirebon, Satu Siswa Alami Luka Sabetan Sajam
Dalam keterangannya pada hari Kamis 21 September 2023, OJK meminta Pinjol AdaKami untuk menyelidiki berita viral tentang debitur bunuh diri.
OJK juga menuntut batas bunga harian 0,4 persen untuk pinjaman jangka pendek.
Keterangan OJK mengenai tindakan yang diambil terhadap AdaKami adalah sebagai berikut:
OJK meminta AdaKami segera melakukan investigasi menyeluruh tentang informasi tentang korban bunuh diri untuk memastikan bahwa berita viral tentang korban bunuh diri benar.
OJK juga meminta AdaKami untuk membuka kanal pengaduan untuk orang-orang di masyarakat yang tahu tentang korban bunuh diri.
BACA JUGA:BPOM Rekomendasikan Beberapa Ciri-ciri Kosmetik Berbahaya, Simak Penjelasannya
OJK kemudian meminta AdaKami untuk melaporkan bagaimana kanal pengaduan tersebut diproses.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk langsung menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id dan telepon 157.
OJK mengawasi pengenaan bunga dan biaya tambahan di AdaKami. AFPI telah menetapkan batas tingkat bunga dan biaya lainnya untuk fintech lending sebesar maksimal 0,4 persen per hari, yang lebih fokus pada pinjaman jangka pendek.
OJK telah meminta AFPI untuk memeriksa hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk memberikan informasi yang jelas tentang biaya layanan dan bunga kepada pelanggan serta mematuhi peraturan OJK untuk penagihan.
BACA JUGA:Alasan Bank BCA Akan Menutup Secara Otomatis Rekening yang Punya Saldo Minimal dan Tidak Aktif
OJK meminta AdaKami untuk melakukan investigasi tambahan terkait order fiktif. Ini dapat mencakup meminta informasi dari platform perdagangan atau e-commerce tertentu untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif.
Setelah melakukan investigasi ini, AdaKami segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK menasihati pelanggan dan masyarakat umum untuk memahami syarat dan ketentuan fintech lending, termasuk bunga, denda, dan rincian biaya.
Mereka juga harus memastikan bahwa mereka sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka untuk membayar.
Konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak 157.ojk.go.id, telepon 157, atau WhatsApp 081 157 157 157 jika mereka merasa dirugikan.
BACA JUGA:Alasan Bank BCA Akan Menutup Secara Otomatis Rekening yang Punya Saldo Minimal dan Tidak Aktif
OJK menghubungi AdaKami untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait teror penagihan, korban bunuh diri, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Menurut OJK, AdaKami sedang menyelidiki debitur berinisial K yang diduga bunuh diri sebagai akibat dari teror DC.
OJK mengumumkan pada Kamis 21 September 2023, bahwa "Diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial "K" yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar."
Selain itu, OJK menyatakan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan tentang petugas penagihan, juga dikenal sebagai debt collector, yang meneror peminjam dengan menggunakan pesanan makanan atau barang palsu. Namun, mereka belum menemukan bukti lengkap.
OJK menyatakan, sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan. (*)