4. Kunci atau privasi semua sosmed di hp kamu
5. Jangan pernah balas chat apapun dari dc pinjol
Selain itu, anda juga harus melaporkan pinjol ilegal dengan cara:
Silahkan akses situs https://patrolisiber.id untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
Bisa juga melaporkan ke OJK, dengan cara mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
Bisa juga ke kominfo dengan nengirim email langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Debt Collector ialah pihak ketiga yang menghubungkan antara pihak kreditur dan debitur dalam hal penagihan utang.
BACA JUGA:VIRAL! AdaKami Dipanggil OJK, Diduga Penagihan DC Mirip Pinjol Ilegal, Kirim Serangan Order Fiktif
Di Indonesia sendiri, aplikasi Pinjol memiliki DC tentunya adalah aplikasi terdaftar dan di awasi langsung oleh pihak OJK.
Hampir seluruh aplikasi pinjol memiliki DC untuk penagihan kredit macet pada konsumen.
Saat Anda membutuhkan uang dalam waktu yang singkat, pinjol merupakan solusi karena regulasinya lebih mudah.
Meskipun biasanya bunga yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan bunga bank.
BACA JUGA:AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini
Apalagi jika telat membayar dalam waktu yang cukup lama, beberapa DC (Debt Collector) pinjol akan menagih ke rumah anda.