BACA JUGA:Kebakaran di TPA Kopi Luhur Menimbulkan Asap Tebal, Kondisi Angin Kencang
Aturan itu diteken sejak kemarin. “Kira-kira itu sudah diputuskan hari ini (kemarin) sore (sore kemarn) saya tanda tangani revisi Permendag," ujarnya.
Senada dikatakan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Dia mengatakan, pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara e-commerce dan luring.
“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya revisi Permendag,” kata Teten.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut TikTok merupakan platform media sosial, bukan media ekonomi. Karena itu, pemerintah tengah merancang regulasi yang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
BACA JUGA:Orang Baru di Persib Didatangkan dari Kroasia, Support System untuk Bojan Hodak
Hal itu disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).
“Ini baru disiapkan (regulasi, red). Itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucap Kepala Negara.
Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Perubahan Usia Maksimal KPR Bank BCA, Simak Aturan Terbaru untuk Karyawan dan Pengusaha
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.