RESMI! Pemerintah Larang TikTok Shop Cs Jualan, Cuma Boleh Promosi

Selasa 26-09-2023,12:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan TikTok Shop cs dilarang melakukan jual beli dengan platform media sosial yang ada sekarang ini. Mereka hanya hanya boleh promosi barang.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat kabinet dengan Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin, 25, September 2023.

Zulhas -sapaan akrab Zulkifli Hasan- mengatakan bahwa TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. 

Menurut dia, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

BACA JUGA:Cara Berjualan di Tiktok Shop Bagi Pemula, Jangkau Calon Pelanggan Lebih Luas

“Dia hanya boleh promosi. Seperti TV ya, iklan boleh, tapi gak bisa jualan, gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelasnya.

Masih menurut Zulhas, e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.

2

Ia mengatakan produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. 

Zulhas mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:Tugas Menkominfo Baru: Selesaikan Tumpang Tindih Medsos dan e-commerce dan Awasi TikTok

Kemudian, kata dia, media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.

Menurutnya, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan.

Zulhas juga memastikan pemerintah bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.

Menurut Zulhas, semua itu akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Kategori :